Bogor, jawa barat – ccTVnews.
Aktivitas bakar emas hasil dari penambang emas tanpa izin (PETI) tersebut dibenarkan oleh salah satu Ketua RT desa Curugbitung Kecamatan Nanggung pada saat di mintai keterangan mengatakan pengusaha bakar emas di Kecamatan Nanggung itu ilegal.
Memang betul, aktivitas ini tergolong mulus dan bebas beraktivitas di Kampung Ironisnya, penampung emas illegal hasil peti ini, meski sering ditindak oleh aparat kepolisian tapi tetap saja beroperasi
Potret CCTVnesws.online menemukan beberapa rumah yang diduga menampung hasil dari para penambang emas ilegal di Wilayah Kecamatan Nanggung yang pertama ada beberapa rumah di Desa Cisarua tepatnya
–Di Jl. Pongkor Kp.Jangkar Kulon RT.003 RW.002, Cisarua Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor Ada
— Di Jl. Raya Tambang Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor – Jawa Barat
–Di Jl. Raya Ase Tabrani, Curug Bitung Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
— Di Jl. Raya Antam Pangkal Jaya, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor – Jawa Barat
Dibenarkan juga oleh salah satu penambang ilegal berinisial R (inisial) pada saat di mintai keteranganya di tempat salah satu bos ilegal mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menjual ke tempat Lain.
“Sekarang hasil tambang emas saya ga pernah banyak paling satu atau dua gram saja pak,” Kata salah satu penambang dengan singkat
Hal yang sama juga di sampaikan oleh salah seorang yang mengaku karyawan salah satu bos bakar emas ilegal bahwa para penambang tidak pernah menjual ketempat lain.
Menurut Zulfikar Selaku Aktifis Jawa Barat menambahkan Bahwa aktivitas tersebut tergolong mulus dan bebas beraktivitas di Kampung Ironisnya, penampung emas illegal hasil peti ini, meski sering ditindak oleh aparat kepolisian tapi tetap saja beroperasi.
”Padahal bulan April tahun 2024 polsek Nanggung, polres bogor berhasil menangkap sembilan penambang emas tanpa izin atau ilegal yang tengah beroperasi di area milik PT Antam. Kata Zulfikar
Zulfikar juga menambahkan bahwa, sembilan tersangka yang di amankan oleh polsek Nanggung,polres bogor. tersebut itu tidak menjadi epek jera bagi para penambang dan pemilik tempat bakar emas ilegal di Wilayah Hukum Polsek Nanggung.
Padahal Sudah jelas bila mengacu ke pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara juncto pasal KUHP. Mereka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Red/Tim