ccTVnews – tangerang, banten
Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi dan itu semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil yang membutuhkan, namun tidak demikian yang terjadi di lapangan. Jumat 10/01/2025
Potret CCTVnews.Online pada saat melakukan investigasi di lokasi terlihat di sebuah SPBU rest area karang tengah tepatnya, Kunciran Jaya Kecamatan Pinang, Kota Tanggerang, mobil box berwarna putih dengn Nopol B 9307 PCP yang di duga sudah di modifikasi berulang kali melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar di setiap SPBU Kota Tanggerang Provinsi Banten.
Dibenarkan oleh sopir yang tida mau di sebut namanya menyampaikan bahwa mobil tersebut bermuatan Ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang akan di bawa ke gudang milik bos berinisial MKO di Kota Tanggerang.
“Iya pak mobil ini bermuatan BBM solar yang akan di bawa ke salah satu gudang milik bos miko di kota tanggerang,”Kata sopir mobil bok saat di mintai keterangan oleh beberapa awak media di lokasi
Muhamad Slamet, selaku aktivitas Provinsi Jawa Tengah meminta aparat penegak hukum bertindak, dan lebih memperketat lagi pengawasan di setiap SPBU yang ada di Kota Tanggerang.
“Saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak setiap pelanggaran yang sangat terlihat secara kasat mata,
Selamet juga menambahkan, praktik mafia bbm itu tida lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi bbm selama ini. Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.
“Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi,” katanya.
Muhamad Selamet, yang juga Aktifis mewanti-wanti Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.
“Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas,” katanya.
Pembekuan operasional, kata Selamet menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.
“Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya,” katanya mengakhiri
Red….