Polres Tangerang Selatan di Minta Segera Tutup Toko yang Diduga Mengedarkan Obat Ilegal

CCTV News

CCTVnews.online – Tangerang, ksmis 01 mei 2025.
Masih maraknya toko yang menjual oabt-obatan ilegal jenis Exymer dan tramadol di beberapa wilayah Polres Tangerang Selatan mendapat kecaman dari berbagai pihak,salah satunya yang terletak di jl.AMD, pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren,kota Tangerang Selatan.Kamis 01/05/2025.

Saat di konfirmasi oknum penjual obat ilegal tersebut mengatakan jika ia hanya sebagai penjaga, sementara untuk pemilik nya ia tidak mengetahui nya.

“Saya tidak tahu siapa Bos nya,yang saya tahu jika untuk kordinasi di lapangan ada bang Mukhlis,”ucap penjaga toko yang enggan menyebutkan identitasnya kepada wartawan.

Warga sekitar berharap agar pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas kepada pelaku usaha yang di nilai sudah sangat meresahkan masyarakat dan mengancam Keselamatan generasi muda.

“Kami berharap kepada Kapolres Tangerang Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan Penindakan kepada Pengedar obat keras daftar G yang diduga diedarkan tanpa izin”tutur warga yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan.

Bila hal ini dibiarkan,sambungnya “kami khawatir akan menggangu keselamatan generasi muda karena mayoritas pengguna obat keras Daftar G tersebut adalah anak-anak remaja dari kalangan pelajar”imbuhnya.

Hal senada di ungkapkan oleh warga lainnya,selain mengancam keselamatan generasi muda, Peredaran obat daftar G dengan jenis Exymer tramadol ini juga menjadi salah satu penyebab meningkatnya tindakan kriminal sehingga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“sekali lagi kami sampaikan,kami mohon dengan sangat kepada bapak Kapolres untuk segera melakukan tindakan tegas, sebelum kami masyarakat yang melakukan tindakan”tegasnya.

Sementara itu pihak-pihak terkait hingga berita ini di terbitkan belum terkonfirmasi.

Perlu di ketahui,obat keras daftar G dalam penggunaan nya harus diawasi dan menggunakan resep dokter, karena apabila salah dalam menggunakannya akan menimbulkan efek samping pada kesehatan.

Dan bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat daftar G tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 196 undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,dan pasal 197 UU Kesehatan Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

#No viral No justice

@RedCCTVnewsonline

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments