CCTVnews.online – Tangerang, Banten kamis. 08 mei 2025
Peredaran obat keras daftar G,dan Psitropika golang IV kembali merajalela di wilayah hukum Polsek Sepatan,kali ini dugaan kuat mengarah pada sebuah toko sembako di jl.MH Thamrin RT.002/RW 007,Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Toko tersebut secara terang-terangan menjual obat daftar G jenis Exymer dan tramadol tanpa izin edar resmi.
Meskipun toko tersebut pernah tutup beberapa waktu yang lalu,namun akhir-akhir ini kembali beroperasi, hal itu di ungkapkan oleh warga yang berhasil di wawancara,tentu fakta ini memunculkan dugaan adanya kelemahan bahkan ada dugaan pembiaraan dari pihak Aparat penegak hukum (APH) setempat.
Polsek Sepatan di nilai tidak mampu,atau tidak mau, menindak tegas pelanggaran hukum berat yang ada di wilayah nya.
“kami sudah melapor dan sudah sempat di gerebek juga,tapi buktinya sekarang buka lagi,”ucap warga yang enggan menyebutkan identitasnya kepada wartawan.Kamis.08/05/2025.
Dari hasil investigasi wartawan beserta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM JPKPP)
Diketahui bahwa toko tersebut di duga di kendalikan oleh seorang pria bernama Adun yang bertugas sebagai kordinator lapangan.
“bang adun kalau untuk kordinasi di lapangan,”ucap penjaga toko yang enggan menyebutkan identitasnya.
Mendapati hal tersebut H.Simanjuntak.SH, wakil Ketua Umum LSM JPKPP merasa hal ini sudah sangat di luar batas kewajaran.
Dan ia akan bersurat kepada Kapolres Metro Kota KBP Zain Dwi Nugroho,untuk segera memerintahkan Paminal Polres Metro Kota Tangerang segera turun tangan.
“kita akan melayang kan surat aduan kepada bapak Kapolres untuk segera menindaklanjuti aduan ini,”tegasnya.
Hingga berita ini di turun kan toko sembako tersebut masih beroperasi dan belum ada langkah hukum nyata dari pihak Polsek Sepatan, maupun Polres Metro Kota Tangerang.
#No viral No justice
Red@CCTVnews.online