Modus Warung Sembako Sebuah Toko Diduga Menjual Obat Keras Golongan G Di Wilayah Hukum Polsek Sepatan

CCTV News

Minggu, 18 Agustus 2024, 15:02 WIB, Tangerang – Lagi sebuah toko dengan modus menjual sembako diduga menjadi tempat peredaran obat keras Golongan G yang berada di wilayah hukum Polsek Sepatan, Polres Metro Kota Tangerang,Banten.
Toko yang terletak di Jl.Kampung Bayur Gg.Masjid No.143 Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat dikonfirmasi Ags yang merupakan penjaga toko menuturkan kepada beberapa awak media, bahwa beliau baru bekerja di toko tersebut selama 4 hari.

“saya baru empat hari di sini bang, ini pun baru buka satu Minggu lalu, karena pemilik nyuruh buka” tuturnya.

Lebih lanjut Ags mengatakan jika obat yang beliau jual hanya dua jenis salah satunya (TM) Tramadol dengan omset perhari bisa mencapai Rp. 1,000,000 (Satu Juta Rupiah) sampai Rp. 1,500,000 (Satu Setengah Juta Rupiah).

“Cuma dua jenis kita jual bang, Tramadol dan kuning, untuk omset lumayan lah satu sampai satu juta setengah setiap hari” imbuhnya.

Ags pun secara jelas mengatakan jika tiap hari ada saja APH yang datang,namun bukan untuk menindak tapi hanya sekedar bertanya siapa pemilik toko tersebut.

“ada bang dari APH yang datang tapi saya kasih nomor pengurus nya, nanti janjian ketemu di mana gitu” Ags menambahkan.

Saat ditanya siapa pemilik toko ags enggan menyebutkan namanya, namun ia memberikan nama Byu sebagai pengurus lapangan nya dan memberikan kontak handphone dan tertulis Apalatet BI.

“Saya tidak tahu kalau Bosnya, tapi ada pengurus lapangan nya bang byu” pungkas Agus seraya memberikan nomor kontak pengurusnya.

Dalam waktu yang bersamaan saat awak media mengkonfirmasi keberadaan toko tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Sepatan, Ipda Adam menjawab melalui pesan WhatsApp secara singkat.

“ok kita tindaklanjuti, thanks infonya” ucapnya singkat.

(RD/Jun)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments