Banyak nya Kejanggalan Saat Sidang Di PN Cianjur,Ini Kata Ketua FERADI WFI :”Kita Bongkar”

CCTV News

Cianjur, CCTVnews
Pada Persidangan Pidana Dengan nomor perkara 262/Pid Sus/2024/PN Cianjur dimana Ketua Umum FERADI WPI Donny Andretti, SH, SKom, MKom, CMd menjadi penasehat Hukum dari terdakwa Antonius yang di tangkap beberapa bulan yang.

Agenda hari itu adalah saksi saksi dari JPU,dan menghadirkan 3 orang saksi.

Saksi pertama Agung Feryanto SH,seorang anggota Polisi yang menangkap Terdakwa di kediaman nya di Tangerang,saat di gali keterangan nya oleh Donny selaku lawyer yang mendampingi terdakwa menyatakan bahwa barang milik terduga pelaku yang dibawa oleh penyidik saat penangkapan hanya1 buah handphone dan tidak ada laptop yang dibawa,saksi lebih lanjut mengatakan bahwa surat perintah penangkapan hanya diperlihatkan kepada keluarga terdakwa dan tidak diserahkan saat penangkapan.

“Hanya satu buah handphone dan tidak ada barang bukti lain yang di amankan”ucap saksi

Ketika Donny melakukan pendalaman terhadap saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah terduga pelaku ini melakukan peretasan terhadap situs judi online secara tegas saksi mengatakan tidak ada.

“Setahu saya tidak ada”ucapnya lagi secara singkat

Dalam waktu yang berbeda saat Jaksa mengahdirkan saksi kedua yang juga seorang anggota polisi bernama Rabano Furqon Aljanuri, S.H., S.Pd,yang juga turut serta saat penangkapan terhadap terduga pelaku,saat tim advokat mengajukan pertanyaan yang sama kepada saksi kedua,namun Donny selaku lawyer yang mendampingi terdakwa cukup terkejut dengan apa yang di sampaikan oleh saksi, karena sangat berbeda dengan apa yang di ungkapkan oleh saksi pertama dimana saksi kedua secara tegas mengatakan jika terdapat beberapa barang bukti yang berhasil di amankan.

“Selain satu buah handphone kami juga menyita satu unit laptop yang di gunakan oleh terduga pelaku”tegasnya.

Berikut juga ketika saksi ahli dihadirkan oleh JPU yaitu sdr. Irawan Afrianto, S.T., M.T. dimana dalam kesaksian tersebut terungkap bahwa Source code yg dituduh kan kepada terdakwa diupload ke Tokopedia teknoutama adalah Xaxino versi 1.2. Sedangkan Ternyata source code yang di pelajari dan di analisa dan di download oleh saksi ahli adalah Xaxino versi 0.sekian yang di download dari Github secara gratis, (Jadi source code Versi 0.sekian itu bukan yang dituduhkan telah diupload ke Tokopedia oleh terdakwa, bukan dari akun Tokopedia milik terdakwa). Dimana penasehat hukum menyampaikan bahwa di dunia internet bisa saja seorang Programmer membuat Source code serupa ( belum jadi aplikasi) dengan nama yang sama alias plagiat. Sehingga Xaxino versi 0.sekian yang di download saksi ahli jelas bukan Source code yg dituduhkan diupload ke Tokopedia pada terdakwa, karena yang di upload ke tokopedia oleh terdakwa adalah Xaxino versi 1.2. Serta terungkap juga bahwa xaxino 1.2 itu adalah source code yang tidak bisa langsung digunakan, harus seorang yang ahli bahasa pemrograman tertentu yang bisa mengolah agar bahan mentah / source code tersebut bisa “dimodifikasi” agar baru bisa digunakan.

“Muncul beberapa Kejanggalan dari saksi -saksi yang di hadirkan oleh Jaksa dan semoga ini bisa di baca oleh yang mulia majelis Hakim”Ungkap Donny

Pada sidang minggu lalu juga terungkap beberapa kesaksian yang berbeda dari saksi -saksi yang di hadirkan oleh jaksa,yaitu keterangan dari seorang dokter psikiatri Fransiska Irma Simarmata, SpKJ yang selama 2 tahun terakhir merawat terdakwa. Bahwa terdakwa memiliki sakit jiwa berat yaitu skizofrenia paranoid.

Dan masih banyak fakta fakta lain yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Donny selaku ketua tim kuasa hukum menyampaikan kepada awak media ketika di wawancara bahwa seharusnya berdasarkan pasal 44 KUHP yang bunyinya :

Ayat 1 Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

Ayat 2 Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

Donny menyatakan pendapatnya bahwa terdakwa seharusnya tidak dapat dipidanakan karena terdakwa menderita cacat jiwa nya berdasarkan pasal 44 KUHP tersebut.

Apa yang sudah di lakukan oleh Donny selaku kuasa hukum terdakwa mendapatkan apresiasi dari keluarga yang di wakili oleh adik kandung terdakwa.

“Saya atas nama keluarga sangat mengapresiasi apa yang sudah di lakukan oleh pak Donny selaku ketua tim pengacara keluarga kami,dan semoga kebenaran akan terungkap”ucap Lidya di hadapan beberapa awak media.

Dalam kesempatan tersebut ampak hadir H. Adang Bahrowi S., CHT. Selaku Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat,serta Ratim dan juga Ario Adiputra keduanya adalah pemberi bantuan hukum dari team FERADI WPI Area Jawa Barat,serta turut hadir juga Fariz Noviyanto Asisten dari Ketua Umum FERADI WPI.

(RED)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments