CCTVnews.online – Tangerang, Jumat 09 mei 2025.
Berawal dari pemberitaan terkait dengan toko sembako yang diduga jadi pusat peredaran psikotropika yang terletak di wilayah hukum Polsek Sepatan,atau tepatnya di jl.MH.Thamrin RT.002/007,Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang beberapa waktu yang lalu.
Dalam pemberitaan sebelumnya,dan dari hasil wawancara dengan penjaga toko,di sebut kan bahwa pria bernama Adun diduga sebagai kordinator lapangan (Korlap red) yang bertugas sebagai pengaman ketika ada masalah dengan usaha ilegal nya.
Namun hal yang mencengangkan terjadi saat pimpinan redaksi salah satu media online mengirim kan link berita sebagai pemberitahuan kepada oknum kordinator lapangan tersebut,hal tak diduga di ucapkan olehnya.
“terus gimana bang,saya kasih 6 juta biar di hapus berita nya,bisa ga bang,”ucap adun kepada wartawan.Jum’at.09/05/2025.
Hal itu membuat wartawan yang di ajak bertukar pesan WhatsApp tersebut merasa kaget sekaligus terheran-heran dengan apa yang di ucapkan oknum tersebut.
Karena dalam undang undang pers jelas hal itu melanggar kode etik jurnalistik.
“maksud Abang apa,”tegasnya
Lebih lanjut sang oknum kembali melempar kan pertanyaan seolah tidak percaya dengan apa yang sudah di tulis oleh wartawan salah satu media online ternama.
“itu yang buat berita siapa bang,”ucapnya.
Sementara itu pimpinan perusahaan yang menaungi berdiri nya media CCTVnews, saat di konfirmasi meminta kepada APH setempat untuk segera memberikan tindakan tegas terhadap oknum yang coba mempermainkan hukum.
“Hukum ini panglima dan ini harus di tegakkan,negara tidak boleh kalah dengan para oknum yang coba mempermainkan, apalagi terhadap para pemain obat ilegal tanpa izin edar,”ucapnya tegas.
#No viral No justice
Red@CCTVnews.online