CCTVnews – Tangerang, Senin 24 februari 2025.
Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kayu yang berlokasi di Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Perusahaan tersebut menyamarkan kegiatannya dengan tidak memasang papan nama diduga untuk menghindari pajak retribusi atau pun ada hal lain.
Ketika awak media melakukan investigasi di lapangan nampak beberapa karyawan sedang melakukan aktivitas seperti biasa dan saat salah satu karyawan yang enggan menyebutkan identitasnya mengatakan jika perusahaan tersebut memang sudah mulai beroperasi.
“sudah buka bang,”ucapnya singkat kepada wartawan.
Melalui pesan singkat WhatsApp Ferry yang mengaku sebagai staff HRD ketika di konfirmasi mengatakan jika aktivitas yang di lakukan oleh karyawannya tersebut hanya untuk membuat contoh orderan.
“masih buat sample dulu mas”ucapnya.
Menanggapi hal tersebut Syamsul Bahri Ketua DPD GWI ( Gabungnya Wartawan Indonesia) Provinsi Banten,saat di temui di ruang kerja nya secara tegas mengatakan perusahaan harus memasang papan nama jika sudah ada aktivitas apa pun alasannya.
“semua perusahaan yang sudah melakukan aktivitas produksi nya harus memasang papan nama sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia,dalam waktu dekat kita audensikan hal ini dengan dinas-dinas terkait di provinsi Banten”tegasnya
Masih dengan Syamsul,jika tidak ada papan nama,perusahaaan itu patut diduga menghindari pajak retribusi kepada daerah,dalam hal ini Pemerintah Desa wajib memberikan teguran baik secara lisan ataupun dengan surat.
“kita bisa layangkan surat ke pihak terkait atas hal ini,dan jika pihak pemerintah Desa tidak melakukan tindakan yang seharusnya,kita juga patut mempertanyakan,apakah sudah ada aliran dana dari perusahaan tersebut”imbuh Syamsul.
Di Akhir Syamsul mengatakan Pemerintah Desa setempat bisa saja di laporkan kepada inspektorat provinsi Banten jika ada dugaan penerimaan dana terkait dengan perizinan nya.
“nanti kita layangkan surat kepada inspektorat provinsi Banten untuk segera ambil tindakan”pungkasnya.
Perlu di ketahui Undang undang No 28 tahun 2009 menyebutkan bahwa perusahaan wajib memasang papan nama sebagai identitas perusahaan sesuai dengan pajak dan retribusi Daerah.
Ketentuan Tersebut juga di atur dalam peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia No.17 tahun 2015 tentang pendaftaran Perseroan terbatas.pasal 13 ayat 1 menyatakan setiap Perseroan terbatas wajib memasang papan nama sesuai dengan tempat dan kedudukan nya,serta memuat tentang informasi nama
Perseroan, alamat dan nomor induk berusaha (NIB)
Jika perseroan tidak mengikuti ketentuan di atas maka dapat di sangsi dengan teguran hingga peringatan keras berupa pencabutan izin usaha.
#No viral No justice
Redaksi@CCTV-news.online