CCTVnews.online – Salatiga,Jawa tengah. Sebagai Kuasa Tergugat GS (GUGATAN SEDERHANA) dalam perkara No.5/Pdt.G.S./2025/PN Slt dalam Perkara Klien Sebagai Debitur ( Tergugat ) melawan Kreditur ( Pihak Pembiayaan ) sebagai Penggugat.
Persidangan Senin 28 April 2025 di Ruang Sidang Candra di Pengadilan Negeri Kelas IB, Jalan Veteran Nomor 4 Salatiga. Diwarnai dengan tawa Bahagia Kuasa Hukum Tergugat / Debitur yaitu Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW ( Selain Lawyer Beliau juga Ketua Umum FERADI WPI, IKATAN WARTAWAN JAGAT RAYA INDONESIA / KAWAN JARI, PERKUMPULAN MASYARAKAT BERTATO INDONESIA / PMBI, FERADI MEDIATORE, DIREKTUR UTAMA PT. KAWAN JARI GRUP, PIMPINAN REDAKSI MEDIA KAWANJARINEWS.COM serta PIMPINAN SUBUR JAYA LAWFIRM ) karena agenda persidangan adalah Putusan. Persidangan ini berkaitan dengan adanya Gugatan Sederhana ( G.S. ) dari sebuah pembiayaan ( Kreditur) terhadap Klien kami sebagai Debitur dimana Objek Jaminan Fidusianya adalah sebuah unit kendaraan roda empat.
Dimana Amar Putusan Yaitu :
- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ( niet ontvankelijke verklaard ) alias N.O.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.230.000,00
“Kami Dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan – FERADI WPI, Sebagai Kuasa Hukum Debitur / Tergugat sangat bersyukur kepada TUHAN, karena hari ini Klien kami bisa bahagia dan tertawa karena menikmati kemenangan yang ada.”
Rilis resmi ketum feradi wpi.Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW
Red@CCTVnews