Maraknya Peredaran Obat Keras Golongan G,Polres Lebak dan BPOM Provinsi Banten Terkesan Tutup Mata

CCTV News

Lebak Banten, cctv news
Maraknya peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar alias ilegal di wilayah Rangkasbitung,Kabupaten Lebak Banten menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum.

Hingga saat ini berbagai cara dilakukan para penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar, salah satunya terdapat di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Warunggunung, Polres Lebak.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, ada beberapa titik di berbagai wilayah yang dijadikan tempat penjualan dan peredaran obat keras golongan G Tramadhol dan Eximer.

Nampak jelas toko yang berkedok kosmetik yang berada di Jl. Rangkasbitung Pandeglang, Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.

Dan ketika berada di lokasi yang berbeda kembali awak media menemukan modus penjualan yang terbilang unik di Jl Profesor DR Insinyur Soetami, Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak (Taman Angklung).
Di tempat ini dengan bebasnya dan tanpa rasa ada takut oknum penjual obat keras tersebut mengedarkan di sebuah warung kopi milik warga setempat.
Dan saat di konfirmasi pemilik warung yang enggan menyebutkan identitasnya tersebut berkilah bahwa ia tidak.

“Saya gak tahu bang, mereka jualan apa,tapi ramai anak muda yang beli”ucapnya singkat

Diduga lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH),terkesan tutup mata dengan maraknya peredaran obat keras golongan G tersebut sehingga para penjual dan pengedar obat-haram ini makin marak dan sangat bebas beroperasi,ini membuat para penikmat atau pecandu Tramadhol dan Exymer ini dengan mudah untuk mendapatkannya.

Sebagaimana diketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual serta pengedar obat-obatan golongan G tanpa resep dokter atau ilegal ini sangatlah berat,namun hal ini tidak membuat para pelaku atau pengedar obat ilegal ini takut bahkan terkesan kebal hukum.

“Bagi para penjual dan pengedar obat golongan G Tramadhol dan Exymer, tanpa izin edar dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Pengganti Pasal 196 UU No 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara”ucap salah satu aktivitas muda Banten berinisial IM

Aparat penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Polres Lebak beserta masyarakat diharapkan dapat berkolaborasi memberantas peredaran obat keras golongan G ini, sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya efek obat Tramadhol dan Exymer.

(red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments