Kabupaten Tangerang – cctvnews.online – MUSRENBANGDES (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) adalah salah satu momen penting yang di selenggarakan dalam pembangunan tingkat desa yang melibatkan partisipasi aktif komponen masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan pertahunnya. Rabu, (04/09/2024)
Bertempat di Aula Kantor Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dilaksanakan nya Musrenbangdes yang dihadiri Bapak Willy Patria, SE.MSi, Selaku Camat Balaraja, Bapak Andy selaku Sekcam Balaraja, Endang Suherman, Selaku Kepala Desa Tobat, Ketua BPD, pendamping desa, Binamas, kabtimas, Babinsa, Pol PP, Ketua MUI, Ketua PKK, RT/RW dan berbagai Elemen Masyarakat.
Dalam rangka pembahasan Daftar Usulan – Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDES 2025), diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang menjadi pembuka acara sebagai simbol semangat dan kecintaan kepada tanah air, dilanjut dengan sambutan oleh Endang Suherman Kepala Kades Tobat dan Camat Balaraja Willy Patria, SE.MSi
Dalam sambutannya Endang Suherman selaku Kepala Desa Tobat menyampaikan terkait Tanah hibah yang di berikan oleh PJ Bupati, serta potensi dan permasalahan-permasalahan desa agar teridentifikasi dengan baik untuk memberikan arah yang jelas atas tindakan yang layak menurut skala prioritas, kegiatan Musrenbangdes ini menyerap usulan dari warga masyarakat.
“Ya benar, Alhamdulillah terkait Tanah hibah yang diberikan oleh PJ Bupati Kabupaten Tangerang kepada Desa Tobat kecamatan Balaraja,
Selain itu, Camat Willy Patria, SE.MSi menekankan pentingnya memasukkan semua usulan masyarakat ke dalam Musrenbangdes. Beliau juga mendorong Kepala Desa dan BPD untuk segera merevisi RPJMDES agar dapat mengakomodir usulan masyarakat dengan lebih baik, dan menyikapi terkait pembangunan yang benar-benar menjadi prioritas, berharap seluruh kejaroan bisa terakomodir.
“Ya benar, saia selaku Camat Balaraja, harus menekankan di Musrembangdes ini, Tahap pertama dari team kesiapan, di mulai dari pak Lurah untuk membentuk team perumus untuk mengadministrasikan untuk pemerataan pembangunan, wawasan lingkungan dan sekala prioritas permasalahan yang akan di selesaikan,
Terutama terkait dengan penambahan masa jabatan Kepala Desa yang tertuang dalam UU 23 Tahun 2024. Usulan yang tidak dapat diakomodasi oleh desa akan didorong dari tingkat kecamatan dan daerah.
Perlu diketahui, anggaran rancangan APBDES, serta rencana pembangunan yang sudah menjadi prioritas di setiap instansi pemerintah desa, mudah-mudahan bisa terealisasi dengan sesuai rencana.(wan’s/red)