Serang – ccTV news.Online . Beberapa bulan lalu Satuan Tugas (Satgas) Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Banten menetapkan Kepala Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Mas’ud (52) sebagai tersangka atas dugaan pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pangawinan.
Namun hal itu sepertinya tidak menjadi epek jera dan takut bagi oknum sekdes berinisial JM yang telah memungut uang kurang lebih Rp. 8000,000 terhadap warga masyarakat Kampung Manoga Desa Pangawinan.
Hal tersebut dikatakan warga Kampung Manoga Desa Pengawinan berinisial YB bahwa dirinya beserta keluarga sudah membayar uang sebesar Rp. 8000,000 pada oknum Sekdes berinisial JM untuk pecah Waris dengan cara mencicil.
“Benar ada pungli pada proses pecah Waris untuk PTSL, saya dan 7 saudara saya diminta Rp 1,5 jt hanya untuk mengurus berkas pecah waris,” ungkapnya secara lisan pada wartawan
Menurut YB (Inisial) dirinya beserta keluarga memberikan uang tersebut kepada JM dengan cara mencicil sebanyak 3 kali di rumah JM tepatnya di Kampung Korang Desa Pangawinan Kecamatan Bandung – Serang -Banten.
“Setelah Kepala Desa Pangawinan ditetapkan sebagai tersangka oknum sekdes JM susah untuk di temui bahkan di telpon pun tidak pernah mau merespon. Ujar Warga Manoga dengan kesal
Diduga modus yang dijalankan oleh oknum Sekdes Pangawinan untuk melakukan pungli yakni dengan memanfaatkan pengurusan surat perolehan hak seperti hibah jual beli dan waris.
” Kami berharap Pemdes Pangawinan dan panitia PTSL agar tidak melakukan tindakan yang merugikan warga, dan pihak yang bersentuhan dengan urusan warga ini, jangan menarik sejumlah uang,”Ujarnya mengakhiri
Hingga berita di terbitkan oknum Sekdes berinisial JM melalui Via WhatsApp beberapa kali di konfirmasi diam membisu alias bungkam.
(Red)