Pantas Tak Pernah Tersentuh APH Pengusaha Bakar Emas Ilegal di Kecamatan Nanggung Diduga Kebal Hukum

CCTV News

Bogor – ccTVnews.
Masalah tambang ilegal di Kecamatan Nanggung seolah tak pernah ada habisnya. Saban tahun masyarakat kecil jadi korban, sedangkan pemodal dan pembeking meraup keuntungan dan bebas melenggang tanpa hukuman.

Pongkor Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor diberkati kekayaan alam yang melimpah, termasuk mineral dan hasil tambang lainnya. Namun, di sisi lain, kekayaan itu seolah menjadi kutukan bagi masyarakat ketika dikelola tangan-tangan para perusak lingkungan yang didukung para pembeking.

Dibenarkan oleh inisial AN pada saat di kirim link berita terkait bakar emas ilegal mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memberikan petunjuk hanya bisanya sekedar ngopi darat.

“Kalau minta petunjuk sebelum ada berita harus nya, Kenapa bapak tidak ngontek saya tau ngirim berita ke saya jangan gitu lah kalau memang masih menghargai satu korp, Kecuali pas anda telepon atau datang saya cuekin
Ya udah kita kopi darat aja biar kita saling kenal, Lebih banyak sahabat lebih baik dari pada banyak musuh.
kabarin aja kalau mau kesini. Kata inisial saat dikirim Link berita

Potret CCTVnesws.online menemukan beberapa rumah yang diduga menampung hasil dari para penambang emas ilegal Wilayah Kecamatan Nanggung yang pertama ada beberapa rumah di Desa Cisarua tepatnya

–Di Jl. Pongkor Kp.Jangkar Kulon RT.003 RW.002, Cisarua Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor Ada

— Di Jl. Raya Tambang Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor – Jawa Barat

–Di Jl. Raya Ase Tabrani, Curug Bitung Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

— Di Jl. Raya Antam Pangkal Jaya, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor – Jawa Barat

Dibenarkan juga oleh salah satu penambang ilegal berinisial R (inisial) pada saat di mintai keteranganya di tempat salah satu bos ilegal mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menjual ke tempat Lain.

“Sekarang hasil tambang emas saya ga pernah banyak paling satu atau dua gram saja pak,” Kata salah satu penambang dengan singkat

Hal yang sama juga di sampaikan oleh salah seorang yang mengaku karyawan salah satu bos bakar emas ilegal bahwa para penambang tidak pernah menjual ketempat lain.

Menurut Zulfikar Selaku Aktifis Jawa Barat menambahkan Bahwa aktivitas tersebut tergolong mulus dan bebas beraktivitas di Kampung Ironisnya, penampung emas illegal hasil peti ini, meski sering ditindak oleh aparat kepolisian tapi tetap saja beroperasi.

”Padahal bulan April tahun 2024 Sektor Nanggung berhasil menangkap sembilan penambang emas tanpa izin atau ilegal yang tengah beroperasi di area milik PT Antam. Kata Zulfikar

Zulfikar juga menambahkan bahwa, sembilan tersangka yang di amankan oleh polsek Nanggung tersebut itu tidak menjadi epek jera bagi para penambang juga pemilik tempat bakar emas ilegal di Wilayah Hukum Polsek Nanggung.

Padahal Sudah jelas bila mengacu ke pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara juncto pasal KUHP. Mereka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Red/Tim

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments