Jakarta Barat – Maraknya dugaan peredaran obat keras tipe G jenis tramadol dan eximer dijual bebas tanpa resep dokter resmi, dengan berbagai macam kedok berupa warung kosmetik dan warung madura yang isinya padahal menjual jenis narkoba tipe G.
Potret CCTVnews.Online di wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Kali Deres, Polres Metro Jakarta barat ,ada beberapa toko yang diduga menjual obat-obatan Golongan G dengan terang-terangan ada yang dengan berkedok toko kosmetik, toko sembako ,madura” serta berkamuflase seolah couonter HP yang padahal menjual obat-obatan golongan G jenis tramadol dan eximer.
dibenarkan oleh penjaga toko yang mengaku pada saat dijumpai dan diwawancarai oleh awak media menjelaskan, bahwa dirinya hanya sebatas kerja untuk menjaga toko.
“Kita hanya menjual dua jenis obat tramadol dan eximer, Cuman beberapa hari kemarin kita tutup di dikarenakan banjir. saya gak tau pemiliknya siapa,! cuman saya tau orang lapangan nya Jojo. Kata penjaga toko saat di konfirmasi oleh wartawan sambil menunjukan sticker
Penjaga toko juga membeberkan pesan dari Korlapnya, bahwasanya jika ada teman teman dari LSM atau wartawan suruh menghubungi korlapnya.
“Jika ada teman-teman media dan lsm, kasih no hp bang Jojo, terkait diijinkan atau tidak sama polisi saya gak tau mas karena saya hanya disuruh jualan, saya gak tau tapi kami tiap bulan diminta sejumlah uang untuk koordinasi senilai 20 juta/toko, Setiap kami dibawa ke kantor polisi langsung keluar lagi ngga lama mas”.,Ucapnya.
Melalui pesan WhatsApp korlap berinisial J saat di konfirmasi oleh awak media J langsung merespon baik dan awak media juga di arahkan untuk berkarya.
“Benar bang itu toko saya, Salam satu pena bang nanti kapan kapan kita ngopi darat bang, dan jika Abang mau berkarya silahkan tulis. Ujarnya mengakhiri
Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Redaktur@CCTV – news.online