Perjuangkan Hak-Hak Terdakwa, FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM hadir di Pengadilan Negeri Cianjur

CCTV News

Cianjur – CCTV. news
Tim Kuasa Hukum FIRMA HUKUM SUBUR JAYA & REKAN dari Organisasi Advokat Dan Paralegal FERADI WPI, pada Senin 23 September 2024 Tampak hadir di Pengadilan Negeri Cianjur sejak pagi pukul 09.00 WIB.

“Saya di minta oleh keluarga terdakwa atas nama Antonius anak dari Lukminto untuk menjadi Penasehat Hukum dalam Perkara Nomor 262/Pid.Sus/2024/ PN Cianjur. Ancaman Pasal 303 KUHP, Ujar Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md.”

Terdakwa sendiri saat ini mengalami keterbatasan Yaitu diduga mengidap Skizofrenia Paranoid.

Saya sangat khawatir dengan kondisi Kesehatan Kakak saya di dalam tahanan karena ia sewaktu waktu bisa mengalami ( kambuh ) dimana ketika hal itu terjadi bisa membahayakan dirinya maupun orang orang di sekitarnya.

Lidya juga mengatakan seharusnya Antonius didampingi oleh petugas Medis dari Rumah Sakit Jiwa,namun hal itu tidak di lakukan oleh para pihak, selama dalam masa persidangan maupun dalam tahanan.

Masih menurut Lidya,hal itu sudah ia ungkapkan kepada para pengacara yang saat ini mendampingi terlapor agar client nya tersebut di dampingi oleh petugas medis.

“Saya meminta kepada pak Donny untuk menjadi Penasehat Hukum Kakak saya mulai Senin ini sampai tuntas perkara ini”imbuh lidya

Sementara itu Lidya juga mengungkapkan jika ia dan keluarganya sudah mencabut kuasa yang sudah di berikan kepada tim kuasa hukum yang sebelumnya.

“Untuk kuasa hukum yang sebelumnya kami keluarga Antonius sudah mencabut kuasa tersebut dan keluarga juga mengucapkan terimakasih dan permohonan maaf”tegas Lidya.

Saya sangat puas dengan kinerja Tim FERADI WPI ~ SUBUR JAYA Lawfirm di persidangan hari ini.

“Pak Donny dengan tegas dan berani memperjuangkan hak-hak kakak saya, harapan nya dengan masuknya Tim FERADI WPI ~ SUBUR JAYA LAWFIRM sebagai Penasehat Hukum, Kakak saya bisa mendapat keadilan dan terungkap semua kebenarannya”Ujar Lydia.

Mendapat kan amanah dan sekaligus kepercayaan dari keluarga Lidya untuk memberikan pendampingan Donny selaku ketua tim dari F ERADI WPI secara tegas mengatakan jika ia dan tim nya akan bekerja secara maksimal dalam menangani perkara yang sedang di hadapi client nya.

“Kami akan berjuang sekuat tenaga tentunya dengan senantiasa diiringi doa dari kita semua untuk mengawal perkara ini dan agar Antonius bisa mendapat putusan bebas (vrijspraak),tegas nya.

Pada kesempatan tersebut Donny juga menyampaikan kepada rekan rekan media Pasal 44 KUHP ayat satu (1) yang bunyinya Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dapat di Pidana.

Dalam waktu yang bersamaan selain Ketua UMUM FERADI WPI, hadir juga Para Pemberi Bantuan Hukum Dari FERADI WPI yaitu Ario Adiputra, SH., Eko Dwi Pramono, SE., MM., dan Apandi.

“Kami Percaya Kebenaran Akan terbit seperti Matahari Pagi Bagi klien Kami Antonius”, tutupnya.

(RED)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments