Sekjen DPD Gabungnya Wartawan Indonesia ( GWI ) Banten Angkat Bicara Dengan Kebijakan Kepala Sekolah SMK Darma Siswa

CCTV News

Tangerang, cctv news.
Dunia pendidikan yang seharusnya mendapat kan ilmu pengetahuan sangat lah berarti bagi generasi penerus bangsa untuk memperoleh pendidikan yang layak untuk bekal di masa depannya.

Bulan Agustus lalu kami awak media mendapat laporan dari orang tua murid Juliansyah Putra Oktavia kelas 12 TKJ siswa SMK Darma Siswa di keluarkan dari sekolah dengan alasan bahwasannya siswa tersebut sering terlambat, dan pernah cekcok kecil saat bermain bola dengan sesama siswa juga merokok bersama siswa lainnya yang berketepatan siswa yang tidak di sebutkan namanya membawa rokok tersebut dan mengajak Juliansyah merokok. Maka pihak sekolah tidak mentolerir dan mengeluarkan Juliansyah Putra Oktavia dari SMK Darma Siswa, mirisnya tidak ada kebijakan secara hati nurani terhadap Juliansyah siswa yang kurang mampu saat orang tuanya memohon anaknya agar tetap bisa bersekolah lagi mengingat tidak lama lagi ujian kelulusan karena Juliansyah sudah kelas 12.yang seharus nya seorang kepala sekolah sebagai pimpinan sekolah, yang bijak menciptakan siswa /siswi yang bodoh jadi pintar dn kurang baik jadi baik, itu tujuan seorang pendidik, tidak halnya sekolah SMk darma siswa.

Dimana saat ini terjadi lagi kasus pembulian di SMK Darma Siswa mirisnya kali ke 3 pembulyan ini terus terjadi menimpa siswi Norma Revalina Gunawan kelas 10 yang di aniaya Kaka kelasnya dan mirisnya pihak sekolah hanya memberikan Surat peringatan ( SP1) saat kuasa hukum dan awak media mengkonfirmasi kesekolah dan bertemu dengan 2 orang Wakasek Darma Siswa dari kesiswaan dan Humas dan saat diminta menghadirkan para pelakunya pihak sekolah menolak dengan alasan “tunggu kepala sekolah saja klw kepala sekolahnya hadir”
Jelas Wakasek tersebut yang mewakili Herlina sebagai kepala sekolah SMK Darma Siswa Karawaci Tangerang.

Merasa tidak puas dengan pihak sekolah yang terkesan menutupi aib siswanya maka kuasa hukum dari Norma Revalina Gunawan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke polres Tangerang Kota dan membuat visum terkait adanya pembulian terhadap klien dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal
76C UU 35/2014 Junto pasal 80, yang terjadi di jalan Teuku Umar no 72. (Sekolah menengah kejuruan Darma Siswa) RT. 01/01 Nusa Jaya Karawaci Kota Tangerang Jum’at 13 September 2024 jam 15.00 WIB.

“Kami yang di tunjuk sebagai kuasa hukum dari pelapor,sudah membuat pelaporan di Polres Metro Tangerang kota”ucapnya.

Di lihat dari kebijakan sekolah terhadap Juliansyah Putra Oktavia siswa yang di keluarkan, jika di bandingkan dengan pelaku pembulian yang hanya di berikan Surat Peringatan ( SP 1) oleh pihak sekolah SMK Darma Siswa tentunya tidak ada rasa keadilan yang didapat oleh yang bersangkutan.

Siswa yang tidak tersangkut Hukum di keluarkan dan siswa yang melakukan pembulian dengan penganiayaan hanya di berikan Surat Peringatan (SP 1 )

“Dan pastinya kami awak media juga masyarakat akan bertanya tanya”ucap Hardiman.

Dan mengapa banyak sekali kasus yang terjadi di SMK Darma Siswa.
Tentunya publik punya penilaian masing masing terhadap kebijakan sekolah yang di pimpin Herlina selaku kepala Sekolah yang baru di angkat beberapa bulan yang lalu.

Pantaskah sikap Kepala Sekolah yang baru ini dengan kebijakan yang tidak berpihak kepada siswanya,tentu hal ini menjadi pertanyaan besar untuk masyarakat.

(Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments