Seperti kebal hukum, jual beli obat keras jenis tramadol dan eximer semakin bebas

CCTV News

Bandung -CCTVnews

Maraknya peredaran obat keras tipe G jenis tramadol dan exymer dijual bebas tanpa resep dokter resmi, dengan berbagai macam kedok berupa warung kosmetik dan warung madura yang isinya padahal menjual jenis narkoba tipe G di wilayah hukum Polsek Antapani, Polrestabes Bandung.

Pantauan awak media pada hari Rabu 29 Januari 2025, di Jl. Terusan Jakarta, Kecamatan Antapani, Kota Bandung tepatnya bersebelahan dengan Kantor Pengadilan Agama ada sebuah warung kecil menjual obat-obatan Golongan G dengan terang-terangan.

Dibenarkan oleh salah satu pembeli mengaku bernama indra saat di konfirmasi di depan gerbang toko mengatakan bahwa dirinya datang ke warung tersebut untuk membeli obat tramadol.”Saya datang kesini untuk membeli obat 5 butir obat tramadol seharga Rp. 40.000 dan eximer 20 butir seharga Rp. 25,000. Kata Salah satu pembeli,

“Pada Kamis 30/01/2025 Saat di konfirmasi, penjaga toko membenarkan bahwa dirinya cuma kerja untuk jaga toko untuk menjual obat tramadol dah eximer “Saya hanya menjaga toko jika ada yang beli kami layani mas, harga 1 lempeng 80 ribu untuk tramadol dan 1 paket isi 8 harga 10 ribu jenis exymer atau kuning untuk batas usia juga kami pilih pilih mas, Ada banyak jenis obat Tramadol dan exymer. Ujarnya Di singgung siapa pemiliknya ,saya tidak tau tapi setahu saya jika ada teman teman LSM dan Media suruh hubungi orang lapangannya yang dia tau berinisial R. .tuturnya

Warung yang menjual obat daftar G (narkotika) tanpa izin atau resep dokter dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaSebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.Hal ini sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

(Red)

Redaksi@CCTV-news.online

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments